SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum sehingga perkara dinyatakan layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Menolak keberatan para terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” ujar majelis hakim.
Hakim menilai sebagian besar dalil yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara sehingga pembuktiannya harus dilakukan dalam persidangan, bukan melalui eksepsi.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima menyambut putusan tersebut dan menyatakan persidangan akan berlanjut ke agenda pembuktian.
“Majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Kami juga berpendapat keberatan yang diajukan sudah masuk ke ranah pembuktian sehingga harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” katanya.
Menurut Kukuh, JPU telah menyiapkan 27 orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Ada 27 saksi yang akan kami hadirkan, berasal dari internal PDAM maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti proses persidangan hingga tuntas.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Selanjutnya kami akan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, termasuk saksi ahli, dan menguji dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini,” katanya.
Pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa.
Senada, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, menyebut putusan sela hanya menilai aspek formal sesuai ketentuan hukum acara. Namun, pihaknya tetap berpendapat perkara tersebut dipaksakan.
“Pada tahap pembuktian nanti kami akan menunjukkan alasan mengapa kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara ini bermula dari pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk mengolah air baku Sungai Batanghari pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.
Pengadaan dilakukan melalui enam kontrak dengan PT Definite Hue of Solutions (DHS) sebagai penyedia, menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi. Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menyatakan kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575.
Atas dugaan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kini memasuki tahap pembuktian untuk menguji seluruh dalil dakwaan dan pembelaan di persidangan.


























